Tentang PPID
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UNSOED sebagai badan publik wajib menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. PPID UNSOED bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.
PPID UNSOED berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat kepada seluruh pemohon.
Jenis Informasi yang Tersedia
Informasi Berkala: Laporan keuangan, rencana strategis, hasil kinerja, dan dokumen resmi lainnya yang diterbitkan secara berkala.
Informasi Tersedia Setiap Saat: Daftar informasi publik, prosedur layanan, peraturan internal, dan kebijakan universitas.
Informasi Serta-Merta: Informasi yang wajib segera diumumkan apabila menyangkut kepentingan umum atau keselamatan.
Informasi Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia sesuai UU, misalnya data pribadi mahasiswa dan dosen.
Cara Mengajukan Permohonan Informasi
1. Isi formulir permohonan informasi (tersedia online dan di kantor PPID).
2. Lampirkan identitas diri (KTP/SIM) pemohon.
3. Sebutkan tujuan penggunaan informasi.
4. PPID akan memproses permohonan dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
5. Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan dan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Kontak PPID UNSOED
Email: ppid@unsoed.ac.id | Telepon: (0281) 635292 ext. 180 | Jam Layanan: Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB. Kantor PPID berada di Gedung Rektorat UNSOED lantai 2.
Butuh informasi lebih lanjut?
Hubungi kami atau kunjungi halaman terkait.