Organ Universitas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2020 tentang Statuta UNSOED, universitas dipimpin oleh Rektor yang dibantu oleh empat Wakil Rektor yang masing-masing membidangi: Akademik; Umum dan Keuangan; Kemahasiswaan dan Alumni; serta Riset, Inovasi, dan Kerjasama.
Di tingkat universitas juga terdapat organ Senat Akademik, Dewan Pengawas, dan Satuan Pengawas Internal (SPI) yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan pertimbangan kebijakan akademik.
Pejabat Pengelola
Tingkat Universitas: Rektor, 4 Wakil Rektor, dan pejabat setara eselon II (Kepala Biro, Direktur).
Tingkat Fakultas: Dekan, 3 Wakil Dekan (Akademik; Umum & Keuangan; Kemahasiswaan & Alumni), dan Ketua Program Studi.
Unit Pelaksana Teknis (UPT): Perpustakaan, Pusat Teknologi Informasi, Pusat Bahasa, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), serta unit lainnya.
Lembaga dan Pusat
LPPM โ Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, mengoordinasikan kegiatan riset dan pengabdian.
DRI โ Direktorat Riset dan Inovasi, mengelola program inovasi dan kerjasama industri.
Pusat Studi: terdapat lebih dari 30 pusat studi yang berfokus pada bidang-bidang strategis seperti ketahanan pangan, energi, kesehatan masyarakat, dan kearifan lokal.
Tata Kelola & Akuntabilitas
Sebagai PTN-BH, UNSOED menerapkan prinsip Good University Governance (GUG) yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan keadilan. Laporan keuangan UNSOED diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik independen dan BPK-RI.
Butuh informasi lebih lanjut?
Hubungi kami atau kunjungi halaman terkait.